Jakarta, Purna Warta – Ganjil genap diterapkan di jalanan Jakarta. Skema pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhiran pelat nomor ganjil atau genap itu diberlakukan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Cara Hindari Ganjil Genap Pakai Waze
Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin–Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan di sore hari pada pukul 16.00–21.00 WIB.
Bagi pengendara mobil, supaya tak kena tilang maka harus menghindari jalur ganjil genap. Salah satu cara untuk menghindari ganjil genap adalah dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Waze
2. Masuk ke menu pengaturan
3. Dalam menu pengaturan, pilih opsi ‘Navigation’
4. Pilih opsi ‘License Plate Restriction’
5. Masukkan dua angka terakhir di pelat nomor kamu
6. Kalau sudah, klik ‘Save’ di kanan atas
7. Nah kalau sudah begini, Waze secara otomatis akan mencari rute yang tidak melalui jalur ganjil genap
Jalur Ganjil Genap Jakarta
Untuk diketahui, saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta. Berikut rinciannya:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur–Simpang Paseban–Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen
14. Jl MH Thamrin
15. Jl Jenderal Sudirman
16. Jl Sisingamangaraja
17. Jl Panglima Polim
18. Jl Fatmawati–TB Simatupang
19. Jl Tomang Raya
20. Jl S Parman
21. Jl Gatot Subroto
22. Jl MT Haryono
23. Jl HR Rasuna Said
24. Jl DI Panjaitan
25. Jl Ahmad Yani
26. Jl Gunung Sahari
Sanksi Melanggar Ganjil Genap Jakarta
Bagi yang melanggar ganjil genap, tentu ada sanksinya. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.