Jakarta, Purna Warta – Salah satu syarat utama untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Namun, tak jarang peminjam mengeluhkan penyalahgunaan data pribadi mereka, termasuk KTP, oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.
Lebih parah lagi, fenomena ini dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan dengan meminjamkan kartu identitas milik orang lain tanpa izin, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjol.
Untuk memastikan apakah KTP telah disalahgunakan untuk pinjol, masyarakat bisa memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan OJK. SLIK OJK memungkinkan pengguna untuk mengecek informasi mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan.
Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Secara Online
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum memulai pengecekan, siapkan terlebih dahulu dokumen berikut: KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP. Setelah dokumen siap, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek melalui SLIK OJK.
1. Buka laman [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id).
2. Pilih menu “Pendaftaran”.
3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Pastikan semua informasi yang diisi benar.
5. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke formulir SLIK OJK.
6. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.
7. Klik “Ajukan Permohonan”.
8. Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Gunakan menu “Status Layanan” untuk mengecek status permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
10. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Secara Offline
Dilansir dari OJK, berikut ini langkah-langkah pengecekan secara offline:
1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Bawa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) beserta dokumen asli. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
3. Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas OJK.
4. Hasil pengecekan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan melalui saluran pengaduan OJK:
– Telepon: 157
– Email: [email protected]
– WhatsApp: 081-157-157-157
Langkah-langkah di atas dapat membantu Anda memastikan keamanan data KTP dari penyalahgunaan dalam pinjol.