Jakarta, Purna Warta – Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait wacana libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu diterapkan.
“Saya kira tidak perlu, ya,” ujar Cak Imin di Gedung Konvensi TMPN, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/1/2025).
Cak Imin menilai bahwa konsep libur selama Ramadan masih belum jelas. Ia menegaskan bahwa kegiatan sekolah seharusnya tetap berjalan karena puasa tidak menjadi penghalang untuk beraktivitas.
“Karena libur Ramadan itu belum jelas konsepnya. Nggak perlu, tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa puasa sebaiknya dianggap sebagai bagian dari rutinitas harian dan tidak perlu ada perlakuan khusus.
“Bukan hanya kelamaan, puasa itu seperti kebiasaan sehari-sehari jangan dibedakan, yang nggak kuat puasa ya tidak apa-apa,” imbuhnya.
Wacana meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan memang tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Sebelumnya, kebijakan libur penuh di bulan suci umat Islam ini pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tercatat sebanyak 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama. Di antaranya adalah libur Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa wacana libur sekolah selama Ramadan belum bisa diputuskan karena memerlukan pembahasan lebih lanjut dari berbagai pihak. Saat ini, usulan tersebut masih dibahas di Kementerian Agama dan belum menjadi keputusan resmi.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebelumnya juga menyatakan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan saat Ramadan masih sebatas wacana. Namun, ia menjelaskan bahwa sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren masih menerapkan kebijakan libur selama Ramadan.