Buronan Samin Tan Akhirnya Tertangkap KPK

Purna Warta — Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap borunan kasus korupsi Samin Tan yang telah berjalan sekitar satu tahun.

Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dengan tangan terborgol, Samin Tan digiring masuk ke gedung KPK pada Senin (5/4/2021) sore.

Penangkapan Samin Tan mengakhiri pencarian KPK kepada dirinya yang berjalan sekitar satu tahun.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.

Tahun lalu, Samin Tan tercatat dua kali tak mengindahkan panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada tanggal 2 dan 5 Maret 2020.

Kemudian pada tanggal 10 Maret 2020, KPK Resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Samin Tan.

Tak berhasil menangkap Samin Tan, pada 17 April 2020 akhirnya KPK memasukan Samin Tan ke daftar pencarian orang (DPO).

Kasus suap yang dilakukan Samin Tan terungkap saat KPK tengah menyidik kasus korupsi PLTU Riau I.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pihak swasta Johannes Kotjo.

Dalam persidangan, Sofyan Basir bebas sementara Idrus Marham, Eni Saragih, dan Johannes Kotjo divonis bersalah dan dipenjara.

Lalu siapa Samin Tan?

Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Perusahan batu bara ini pula yang membuat Samin Tan mengumpulkan begitu banyak pundi-pundi kekayaan.

Bahkan di tahun 2011, majalah Forbes memasukkan Samin ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Saat itu, Samin berada di urutan 28 dengan kekayaan mencapai Rp 13 triliun.

Diperkirakan hingga kini kekayaannya terus bertambah. Samin Tan merupakan pria kelahira Teluk Pinang .

Samin diketahui pernah mengenyam pendidikan di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara pada tahun 1986. Karirnya diawali sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998. Rekan kemitraan ini berlanjut pada Deloitte Touche tahun 1998-2002.

Seperti dilansir dari artikel Kontan berjudul “Samin Tan, fotonya kini terpampang di situs KPK sebagai buronan”

Dia pernah dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.

Samin bahkan mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie.

Saat itu jumlah kekayaannya menduduki posisi ke-28 setelah Ciputra.

Sejak tahun 2007, Samin Tan terus mengembangkan sayapnya sebagai pengusaha sukses di bidang pertambangan dan batu bara hingga memiliki perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Dia semakin berjaya dengan menduduki posisi Chairman Bumi Plc (London), yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.

Samin memiliki kekayaan sebesar US$ 940 juta.

Dengan kekayaannya tersebut, ia dapat membantu permasalahan utang Bakrie. Samin Tan membantu Bakrie dengan membeli 50% saham Bumi Plc di Bursa London.

Tidak berhenti disitu sajam sejak 2002 Samin Tan memiliki investasi di Renaissance Capital Asia.

Samin memiliki kesepakatan untuk mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc, senilai US$ 223 juta AS pada Juli 2013. Karena akuisisi itu Samin Tan menguasai saham Bumi Plc sebesar 47%.

Dalam berita Kontan.co.id Juli tahun 2013, menyebutkan bahwa Bumi Plc adalah perusahaan yang didirikan Nat Rothschild dan keluarga Bakrie.

Namun, Bakrie kemudian memutuskan untuk berpisah dengan Rothschild. Untuk membeli saham Bakrie sejumlah 23,8% tersebut, Tan melakukannya melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Lalu apa perkara yang menjerat Samin Tan?

Samin Tan menjadi tersangka kasus suap pengurusan pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara PT Asmin Koalindo Tuhup dan Kementerian Esdm.

Saat itu, Kementerian ESDM memutus kontrak dengan PT AKT milik Samin Tan karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Dalam kasus itu pula, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.

Eni menjadi pihak penerima suap sebesar 5 miliar rupiah yang menjanjikan bakal mengurus permasalahan kontrak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *