Bukalapak Angkat Bicara Terkait Gugatan Rp 1,1 T

Jakarta, Purnawarta – Gugatan terhadap Bukalapak berasal dari PT Harmas Jalesveva (Harmas). Penggugat mengangkat perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa selama lima tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp1,1 triliun.

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/7/2022), Bukalapak menyatakan telah mendapatkan informasi dari portal dan website pengadilan negeri.

“Namun demikian, saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk kami pelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” bunyi keterangan Bukalapak.

Pihak Bukalapak akan mengikuti proses hukum dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, termasuk mediasi maupun menghadapi gugatan tersebut di pengadilan negeri terkait dalam hal mediasi tidak dapat mengambil kesepakatan oleh para pihak.

Bukalapak menyatakan, gugatan ini tidak berdampak pada aspek operasional dan keuangan perseroan. Perusahaan terus beroperasi sebagaimana biasanya.

“Sebagai informasi, dalam gugatan pertama yang sebelumnya terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan dan mengumumkan putusan pengadilan sebagaimana dimuat dalam pengumuman Perkara 294/Pdt.G/2021/PNJkt.Sel, pada tanggal 23 Februari 2022 yang pada intinya telah menjelaskan bahwa Pengadilan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan,” jelas perusahaan.

Mereka mengklaim gugatan Harmas tidak dapat diterima dan tidak dapat mengajukan upaya banding karena eksepsi Bukalapak yang telah diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *