Jakarta, Purna Warta – Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memberikan pernyataan terkait kontroversi mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak mengenakan jilbab. Yudian menjelaskan bahwa para anggota Paskibraka putri tersebut secara sukarela mengikuti aturan mengenai pakaian yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ahok: PDIP Tak Mungkin Usung Anies Jika Kader Siap Maju Pilkada
“BPIP memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dalam mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, seperti saat pengukuhan, merupakan bentuk sukarela mereka dalam mematuhi peraturan yang ada,” ujar Yudian dalam konferensi pers di IKN Nusantara, seperti yang disiarkan langsung oleh CNN Indonesia TV, Rabu (14/8/2024).
Yudian juga menambahkan bahwa keputusan untuk melepas jilbab hanya berlaku pada saat pengukuhan dan upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara tersebut, para anggota Paskibraka diberi kebebasan untuk mengenakan jilbab.
“Penggunaan jilbab hanya tidak dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Di luar acara tersebut, Paskibraka putri bebas menggunakan jilbab dan BPIP menghormati kebebasan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” lanjutnya.
Isu mengenai tidak adanya anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab pada tahun 2024 ini menjadi perhatian publik. Dugaan adanya larangan hijab bagi anggota Paskibraka juga sampai ke telinga anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang meminta BPIP segera memberikan klarifikasi.
Andre Rosiade mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Menpora Dito Ariotedjo terkait isu ini. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Andre menyatakan bahwa sejak tahun 2022, kewenangan pengelolaan Paskibraka telah beralih dari Kemenpora ke BPIP.
“Saya sudah mengonfirmasi kepada Menpora bahwa sejak tahun 2022 kewenangan soal Paskibraka tidak lagi di Kemenpora, tetapi sudah beralih ke BPIP. Jadi Kemenpora maupun Pak Jokowi tidak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8).
Menpora Dito Ariotedjo juga menegaskan bahwa kewenangan terkait Paskibraka saat ini sepenuhnya berada di tangan BPIP. Dito menyatakan bahwa pihaknya menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai kabar bahwa Paskibraka putri dilarang mengenakan hijab.
Baca juga: BMKG Beri Analisis Terkait Potensi Megathrust di Indonesia
Dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak tampak anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab, termasuk anggota perempuan dari Aceh yang diwajibkan mengenakan jilbab, sehingga menimbulkan sorotan dari masyarakat.
“Sejak 2022, pengelolaan Paskibraka sepenuhnya ditangani oleh BPIP, Kemenpora sama sekali tidak memiliki kewenangan. Terkait isu ini, kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujar Dito.