Bos Garuda Bicara Soal Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta

Jakarta, Purnawarta – Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama Garuda Indonesia turut memberikan tanggapannya terhadap video viral denda Rp 2 juta kepada penumpang yang membawa bika ambon dalam penerbangan.

Video itu viral sejak awal pekan ini. Isinya curhatan penumpang yang merasa diperas oleh petugas Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Penumpang itu merupakan penumpang Garuda. Setelah ditelusuri, video itu merupakan rekaman kejadian pada 2021.

Video itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma. Berdasarkan unggahan tersebut, nampak bahwa perdebatan itu dimulai ketika seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga kotak Bika Ambon.

“Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya enggak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ujar wanita dalam video tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).

Menurutnya tidak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

“Saya tiga orang, kenapa saya nggak bisa ambil?” kata dia.

“Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue (Bika Ambon) aja nggak Rp 2 juta, masa nggak boleh terbang?” ujar penumpang itu lagi.

Menurut Irfan penumpang tersebut didenda karena membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melewati batas maksimal.

“Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” kata Irfan dalam keterangan yang diterima detikcom.

Petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang,” kata irfan.

“Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang,” sambung Irfan.

Sementara nominal Rp 2 juta yang dipermasalahkan penumpang sebagai denda, merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah Bika Ambon.

Dari penjelasan tersebut, tidak ada hubungannya denda Rp 2 juta dengan Bika Ambon, yang benar justru denda tersebut adalah denda kelebihan muatan, apapun itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *