Jakarta, Purna Warta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan adanya kesalahpahaman masyarakat mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan.
KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ghufron menekankan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan adanya KRIS. Yang dilakukan adalah standarisasi fasilitas layanan yang selama ini belum memiliki aturan jelas.
“Saya tegaskan tidak ada penghapusan kelas tersebut. Saat ini, standar kelas 3, kelas 2, dan kelas 1 belum jelas. Misalnya, ada kelas 3 yang memiliki AC dan ada yang tidak. Hal ini harus distandarisasi,” kata Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Mengenai potensi kenaikan iuran, Ghufron menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu hasil evaluasi. Ia menyebut bahwa kenaikan iuran mungkin dilakukan untuk meningkatkan pelayanan.
“Kenaikan iuran bisa saja dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi ini masih menunggu hasil evaluasi,” tuturnya.