Jakarta, Purna Warta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 telah disepakati oleh pemerintah sebesar Rp 87.409.366. Dari total biaya itu, besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah adalah Rp 54.194.366.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Menurut penuturannya, BPIH tersebut mencakup Bipih yang harus dibayar jemaah serta nilai manfaat dari tabungan haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” ungkap Marwan.
Secara keseluruhan, besaran BPIH 2026 ini turun sekitar Rp 2 juta dibanding dengan tahun 2025. Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu BPIH sebesar Rp 89.410.268,79.
Pemerintah dan DPR juga telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, serta komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Indonesia sendiri mendapat kuota haji 2026 sebesar 221.000 jemaah. Kuota tersebut mencakup:
• 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji.
• 17.680 untuk haji khusus.


