Jakarta, Purna Warta – Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan resmi terkait rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai penyederhanaan mata uang Rupiah atau redenominasi. BI meyakinkan publik bahwa rencana ini tidak akan menurunkan daya beli maupun nilai Rupiah terhadap barang dan/atau jasa.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pada Senin (10/11/2025) mengenai konsep redenominasi: “Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.”
Menurut Ramdan, kebijakan ini memiliki beberapa manfaat penting. Di antaranya adalah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Ia menegaskan bahwa proses redenominasi telah direncanakan dengan matang, termasuk koordinasi yang erat dengan semua pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus membahas proses redenominasi ini. Mengenai implementasinya, Ramdan menyatakan: “Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.”
Ia juga menegaskan bahwa fokus utama BI selama proses ini adalah tetap menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi. Kerangka regulasi untuk penyederhanaan mata uang Rupiah ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada tahun 2026 atau 2027.
Seperti yang tertulis dalam aturan tersebut, dikutip pada Jumat (7/11/2025): “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027.”


