Jakarta, Purna Warta – Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya layanan transaksi melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pemilik usaha di sektor publik dan Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 14 Maret 2025.
Baca juga: Waketum PKB Soal Tagar #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan pada Indonesia
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS yang sebelumnya sebesar 0,4% akan diturunkan menjadi 0% bagi sektor BLU dan layanan publik atau Public Service Obligation (PSO).
“Layanan umum itu misalnya seperti di rumah sakit (RS), lalu transportasi, MRT, KRL, Damri, lalu juga di tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia dan pengelolaan dana pendidikan lainnya,” kata Filianingsih dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
“Jadi nanti kita akan turunkan dari 0,4% menjadi 0%. Ini nanti tanggal 14 Maret,” tambahnya.
Filianingsih menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah BI dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Baca juga: Jakarta International Stadium Resmi Jadi “Home of Persija”
“Ini merupakan bentuk keberpihakan BI untuk mendukung program pemerintah khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum,” ucapnya.
Sebagai informasi, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant untuk setiap transaksi yang menggunakan QRIS. Dengan kebijakan baru ini, seluruh dana dari transaksi akan langsung masuk ke rekening merchant tanpa potongan biaya.