Medan, Purnawarta – PT KAI akan terus melanjutkan proses hukum terkait oknum anggota Polri dan TNI yang tertangkap mencuri besi rel kereta api bekas di Desa Ledong Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka tidak akan menerima jalur damai supaya pelaku diberi efek jera.
“Kalau nanti ada upaya perdamaian, kita akan tetap melanjutkan proses hukum. Agar menimbulkan efek jera. Ya tidak akan menempuh jalur damai,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin, Senin (6/2/2023).
Anwar mengatakan kejadian itu berlangsung pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Dia menyampaikan jumlah pelaku ada empat orang di mana dua di antaranya oknum Polri dan TNI.
“Jadi satu dari oknum Polri, satu dari oknum TNI, dan dua warga sipil. Untuk pelaku tidak ada yang pakai baju dinas. Tapi pakai baju sipil,” sebut Anwar.
Identitas oknum polisi tersebut bernama Aiptu DP personel Polsek Kualahulu Polres Labuhanbatu dan oknum TNI bernama Serda S anggota Koramil Aek Kanopan Kodim Labuhanbatu. Sementara dua warga sipil lainnya berinisial IP (31) dan D yang masih berusia 15 tahun.
Anwar menyebutkan ke empatnya mencuri 17 batang besi rel kereta api menggunakan mesin las dan rencananya dibawa menggunakan mobil colt diesel BK 9272 YF.
“Total besi rel kereta api yang tidak aktif diambil 17 batang, dengan ukuran panjang 5 m, 7 m, dan 8 m. Kerugian ditaksir sekitar Rp 247.800.000,” ucapnya.
Mendapati hal tersebut, pihak PT KAI langsung membuat laporan ke Polsek Pulau Raja. Dia mengatakan bahwa memang baru kali ini ada aksi pencurian terjadi di sekitar daerah tersebut.