Berikut Tiga Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta, Purna Warta – Masuk tahun 2026, masih ada beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Bahkan ada provinsi yang menghapus seluruh denda dan tunggakan. Berikut daftarnya.

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi. Dalam catatan detikOto, setidaknya ada tiga provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan awal tahun 2026. Program pemutihannya berbeda-beda. Namun salah satunya ada yang menghapus denda sekaligus tunggakan bertahun-tahun. Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026.

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2026

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini, denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan dihapuskan.

Dikutip dari akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan kali ini di Aceh. Pertama adalah menghapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.

2. Bali

Pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Bali sejak 5 Januari 2026. Program pemutihannya berbeda dengan yang berlaku di Aceh. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.

Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen.

Khusus untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.

3. Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan juga masih diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Untuk mengikuti program pemutihan tersebut, maka harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *