PurnaWarta — Salah satu penumpang pesawat Batik Air menggugat maskapai penerbangan domestik Batik Air Rp 1,5 Miliar. Penumpang tersebut bernama Humisar Sahala. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Humisar meminta kepada pengadilan untuk menghukum Batik Air untuk mengganti kerugian secara tunai dan sekaligus. Besaran kerugian sebesar Rp1,5 miliar yang dia minta itu diajukan untuk beberapa bentuk. Yaitu, kerugian materiil maupun imateriil.
Pertama, ganti rugi biaya yang dikeluarkan untuk berangkat ke Denpasar sebesar Rp1,12 juta.
Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp500 juta.
Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Tidak membayar kerugian tersebut, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Batik Air menyampaikan permohonan maaf kepadanya secara terbuka melalui berbagai surat kabar nasional dan media online.
Belum jelas, apa alasan gugatan dilayangkan oleh Humisar. Terkait gugatan tersebut, CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan kepada Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.
Namun hingga berita ini diturunkan, Danang belum dapat memberikan tanggapan dengan alasan harus mengecek terlebih dahulu informasi gugatan tersebut.