Buleleng, Purnawarta – Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali berhasil diamankan oleh Polsek Tejakula Jumat (27/5) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa saat dikonfirmasi, Minggu (29/5), membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Iya benar, kami amankan pelaku bernama Ketut Karuna (42), asal Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula,” ujarnya.
AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, kasus curas ini terjadi Kamis (26/5) sekitar pukul 21.00 Wita, saat korban Made Putri (52), berada di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
Saat itu korban hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil, karena lampu kamar mandi mati dan kondisi hujan serta dirasa tinggal sendirian di rumahnya, korban lantas tidak menutup pintu kamar mandinya.
Namun tiba-tiba terduga pelaku masuk yang kemudian langsung membekap mulut dan hidung korban hingga tidak sadarkan diri.
“Sempat tidak sadarkan diri, setelah sadar korban masih dalam kondisi lemas pergi ke dapur untuk menenangkan diri. Setelah agak baikan korban menuju kamar tidur untuk rebahan sambil mengolesi minyak hangat ke perutnya karena sempat muntah-muntah, nah saat itulah korban teringat dengan tasnya yang berisi uang, hasil cingkreman sebesar Rp26 juta” ungkapnya.
Setelah diperiksa, ternyata benar uang yang berada di dalam tas tersebut telah raib digondol pelaku. Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Usai menerima laporan itu, polisi langsung bertindak dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggali informasi dari saksi-saksi di lapangan.
Berdasarkan olah TKP dan informasi dari saksi, polisi pun menemukan titik terang kasus yang mengarah kepada terduga pelaku Ketut Karuna.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, di rumahnya tanpa perlawanan, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, setelah diadakan pemeriksaan dan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa plat nomor serta uang tunai sebesar Rp25.497.000, dalam kantong plastik warna merah yang ditanam pelaku di pojok kandang ayam halaman rumahnya.
“Untuk saat ini kasus masih diselidiki dan barang bukti beserta pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tejakula guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.