Jakarta, Purna Warta – BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan institusi hukum yang berperan dalam mengelola serta menyalurkan dana bagi pembiayaan perumahan, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga: [VIDEO] – Israel Paling Banyak Membunuh Jurnalis dalam Sejarah Modern
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya menyediakan perumahan yang terjangkau.
Heru menyatakan bahwa ada beberapa kendala besar yang harus dihadapi. Salah satunya adalah backlog kepemilikan rumah yang mencapai 6,9 juta rumah tangga. Selain itu, sumber pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih kurang kompetitif, akses terhadap perumahan tidak merata, dan adanya pergeseran demografi ke perkotaan yang semakin memperumit situasi.
“Pemenuhan backlog, peningkatan akses dan daya beli, serta transisi demografi yang cepat menjadi tantangan utama dalam pembiayaan perumahan,” jelas Heru dalam sebuah pernyataan tertulis pada Sabtu, 29 Juni 2024.
BP Tapera menawarkan solusi untuk mengatasi tantangan-tantangan ini melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan dengan menyediakan skema pembiayaan jangka panjang hingga 35 tahun dan suku bunga flat sebesar 5%. Hal ini diharapkan dapat memudahkan peserta dalam mendapatkan akses pembiayaan untuk kepemilikan rumah.
Sejak pengalihan fungsi dari Bapertarum-PNS pada tahun 2020, BP Tapera telah berhasil menyalurkan Rumah Tapera sebanyak 15.428 unit kepada PNS di seluruh Indonesia. Hingga 28 Juni 2024, BP Tapera telah mendistribusikan 2.307 unit rumah dengan total nilai Rp 383,02 miliar dari target tahun 2024 sebesar 8.717 unit senilai Rp 1,3 Triliun.
Program Tapera menawarkan peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan KPR. PNS yang tergolong MBR, dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan program ini. Bagi daerah Papua, batas penghasilan maksimal adalah Rp 10 juta.
PNS yang tertarik untuk mendapatkan manfaat ini dapat melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan Tapera di Sitara.tapera.go.id atau melalui aplikasi Tapera Mobile. Program ini memungkinkan pembiayaan dengan tenor hingga 30 tahun untuk rumah tapak dan 35 tahun untuk rumah susun, dengan batas harga rumah yang ditetapkan pemerintah berkisar antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk wilayah Papua.
Baca juga: [FOTO] – Demo di Kenya Tewaskan 30 Orang
Selain pembiayaan KPR, BP Tapera juga menyediakan skema Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor maksimal 10 tahun dan limit kredit hingga Rp 88 juta, yang khusus untuk Papua mencapai Rp 114 juta. Bagi peserta yang memiliki tanah dan ingin membangun rumah, tersedia opsi Kredit Bangun Rumah (KBR) dengan tenor maksimal 20 tahun dan limit kredit hingga Rp 132 juta, dengan batas khusus di Papua sebesar Rp 171 juta.
Untuk mengajukan pembiayaan, peserta harus membawa dokumen yang lengkap ke salah satu dari 22 bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera. Verifikasi data akan dilakukan oleh bank, sehingga penting bagi peserta untuk memastikan bahwa dokumen mereka lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Dengan berbagai skema dan peluang yang ditawarkan, BP Tapera berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sekaligus menghadapi tantangan-tantangan dalam pembiayaan perumahan di Indonesia.