Jakarta, Purna Warta – Pusat pemerintahan Republik Indonesia akan dipindah dari DKI Jakarta menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Meski demikian, aset-aset Kementerian/Lembaga pemerintah akan tetap berada di Jakarta.
Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Candra Giri Artanto mengatakan, nantinya aset-aset tersebut akan tetap dimanfaatkan. Ia menyebut skenarionya sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
“Konsepnya aset-aset di Jakarta yang berpindah di utilisasi, akan dimanfaatkan pemanfaatannya high based used, sekarang sedang disusun DJKN dan berkolaborasi dengan Pemprov DKI, dan Kementerian lain, ini diinisiasi DJKN, sekarang dibikin grand desain,” katanya dalam acara Taklimat Media di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Adapun LMAN sudah melakukan studi ke beberapa lokasi untuk melakukan pemetaan dan penyelarasan. Meski Jakarta tak lagi jadi pemerintah pusat, kata dia, kota ini akan tetap menyandang status metropolitan.
“Sekali lagi Jakarta yang akan ditinggal tak akan jadi berbeda, no worries. Ini akan tetap jadi kota metropolitan, akan terus. Apa peran LMAN? Sebagai satuan kerja DJKN akan suport, kajian sudah kita lakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam catatan detikcom pemerintah pusat meninggalkan aset senilai Rp 1.640 triliun di Jakarta saat ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Aset itu mencakup kantor pusat, wilayah dan pelayanan.
“Rp 1.640 triliun itu total antara kantor pusat, kantor wilayah dan kantor pelayanan,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dari Rp 1.640 triliun itu, aset yang bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Sebab, aset-aset lainnya masih bisa digunakan atau dipakai.
“Jadi perkiraan kami kasarnya dari Rp 1.640 triliun mungkin yang bisa kita manfaatkan sekitar Rp 300 triliun-an karena yang lain masih dipakai oleh kantor wilayah, kantor pelayanan kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor agama pernikahan,” katanya.
Itulah penjelasan detail dari Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait nasib aset pemerintah yang ada di Jakarta.