HomeNasionalPeristiwaBegini Cara Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN 

Begini Cara Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN 

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah menyusun rencana mengisi kebutuhan Aparatur Sipil Negara/ASN (PNS & PPPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Baca juga: Ketum GP Ansor Dukung Para Kader Maju Pilkada 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ada tiga cara yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan formasi abdi negara di IKN, yakni:

1. Pemindahan ASN secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian

2. Formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN

3. Mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN

Secara khusus, terkait pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan hunian di kawasan itu.

“Kami telah membuat skenario lebih detail termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name. Jadi setiap Kementerian, siapa saja yang akan pindah juga sudah ada datanya sesuai dengan ketersediaan hunian,” jelas Anas dalam salah satu unggahan Instagram @kemenpanrb, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Lebih lanjut Anas mengatakan 47 tower hunian untuk para abdi negara yang pindah ke IKN akan siap pada November 2024 mendatang. 29 tower di antaranya akan dihuni oleh para ASN (PNS dan PPPK) dan sisanya untuk tempat tinggal anggota TNI/Polri.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas bahwa terdapat 47 tower yang selesai dibangun hingga bulan November 2024 dengan rincian 29 tower akan diisi ASN dan sisanya diisi TNI/Polri,” ucapnya.

Baca juga: Terowongan Silaturahmi Masih Tutup, Begini Penjelasan dari Pengelola Istiqlal 

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sempat mengatakan progres pembangunan sejumlah gedung di IKN sudah mencapai 82%. Gedung bangunan yang dimaksud mencakup istana, kantor presiden, kantor menteri koordinator, rumah tapak menteri, hingga tower Aparatur Sipil Negara (ASN).

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here