Bea Cukai Beri Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk 1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Plus 2025

Jakarta, Purna Warta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerima sekitar 1.800 barang kiriman milik jemaah haji plus tahun 2025 sejak awal periode keberangkatan haji hingga Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Indonesia Kecam Keras Serangan Israel ke Teheran

Total nilai barang kiriman tersebut mencapai US$ 149.144 atau setara dengan sekitar Rp 2,4 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.260 per dolar AS).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa semua barang kiriman tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

“Kami sudah menerima kiriman, 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya. Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya,” kata Anggito usai mengecek kesiapan layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).

Anggito memastikan bahwa seluruh barang kiriman dari jemaah haji tersebut tidak akan tertukar, karena sistem yang digunakan mampu melacak dan memverifikasi setiap barang berdasarkan identitas digital yang tercatat di sistem.

“Sehingga tidak ada keraguan kalau dia kiriman itu, yang kita cek nomernya, kalau ini dari jemaah haji, maka kita berikan fasilitas,” papar dia.

Ia menambahkan bahwa mulai tanggal 6 Juni 2025, DJBC Kementerian Keuangan telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Regulasi ini mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Dalam regulasi terbaru ini, pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) diberikan kepada jemaah haji dalam dua bentuk:

1. Barang kiriman jemaah haji yang diberikan fasilitas dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500.

2. Barang bawaan jemaah haji yang dibawa langsung oleh penumpang.

Kebijakan ini berlaku dengan skema berbeda untuk dua kategori jemaah:

Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk secara penuh.

Baca juga: Kemlu dan KBRI Teheran Jalin Komunikasi dengan WNI Usai Serangan Israel ke Iran

Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai maksimal US$ 2.500.

Melalui sistem digital seperti CISA dan integrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), proses pengecekan dan pemberian fasilitas dapat dilakukan secara otomatis, memastikan kecepatan dan keakuratan layanan kepabeanan bagi jemaah haji.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi jemaah haji dalam mengelola barang bawaannya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *