Jakarta, Purna Warta – Bea balik nama mobil bekas sudah tak dikenakan biaya lagi. Buat kamu yang baru beli mobil bekas dan mau balik nama, ini merupakan kesempatan emas. Sebab, biaya yang dikeluarkan jadi lebih ringan.
Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.
Kendati demikian, ada beberapa komponen pajak yang tetap harus dibayar. Meski demikian, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil bekas. Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.
6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas
Berikut adalah rincian 6 biaya yang masih perlu Anda siapkan saat melakukan proses balik nama mobil bekas:
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen PKB
• Keterangan: “PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya.” Anda bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
• Tarif: “Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000.”
3. Biaya Penerbitan STNK
• Tarif: “Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.”
4. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/Pelat Nomor
• Tarif: “Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.”
5. Biaya Penerbitan BPKB
• Tarif: “Rp 375.000 untuk mobil.”
6. Biaya Mutasi (Bila Pindah Daerah)
• Keterangan: Berlaku “bila mobil terdaftar di wilayah berbeda.”
• Tarif: “Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.”


