Jakarta, Purna Warta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 1.046 domain situs entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024. Pemblokiran ini dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Erick Thohir Bahas Rencana Merger Maskapai Pelat Merah
Plt Kepala Bappebti, Tommy Andan, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat kegiatan ilegal di bidang PBK. Langkah pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap aktivitas PBK ilegal yang sering dilakukan melalui situs web, media sosial, dan aplikasi.
“Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,” kata Tommy dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/1/2024).
Menurut Tommy, hasil wasmat Bappebti menunjukkan bahwa situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi utama bagi entitas PBK ilegal. Oleh karena itu, langkah pemblokiran diharapkan memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar tidak melakukan kegiatan tanpa perizinan resmi.
Peringatan ini ditujukan agar para pelaku usaha ilegal tidak menjalankan aktivitas di bidang PBK sebelum memperoleh perizinan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Syarat TOEFL untuk Tes CPNS
Di sisi lain, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, mengimbau pelaku usaha PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus izin dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pengusaha yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti,” ujar Aldison.