Bamsoet: Benahi Parpol Jika Mau Benahi Persoalan Bangsa

Jakarta, Purna Warta –  Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan bahwa partai politik (parpol) adalah fondasi utama demokrasi, berperan vital dalam memastikan tata kelola negara yang baik. Menurutnya, semakin kuat dan sehat parpol, semakin mudah pula tercapainya tujuan akhir demokrasi, yakni kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: RK Diteriaki Saat Ziarah ke Makam Mbah Priok di Jakut, Anggap Ekspresi Demokrasi

Bamsoet menjelaskan bahwa parpol memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara di ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD NRI 1945, diatur bahwa hanya parpol yang berwenang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.

Selain itu, parpol juga memiliki mandat untuk menyeleksi pejabat publik di tingkat daerah dan pusat melalui Pemilu atau Pilkada. Proses seleksi ini juga mencakup berbagai posisi strategis lainnya seperti gubernur dan deputi gubernur senior Bank Indonesia, pimpinan BPK, Komisi Yudisial, KPK, KPU, hakim agung, hingga Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung yang harus melalui proses fit and proper test oleh fraksi-fraksi di DPR.

“Oleh karena itu, untuk memperbaiki persoalan bangsa, perlu dimulai dengan pembenahan partai politik sebagai hulu demokrasi,” tegas Bamsoet dalam kuliah daringnya di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Rabu (4/9).

Bamsoet menguraikan empat masalah integritas utama yang dihadapi parpol, berdasarkan kajian LIPI dan KPK. Pertama, ketiadaan standar etik yang seharusnya mendorong lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi publik, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Parpol juga perlu memiliki standar etik internal untuk mengurangi risiko korupsi politik. Data KPK mencatat, dari 2004 hingga 2023, tercatat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol.

Masalah kedua adalah kaderisasi dan standar rekrutmen yang belum baku, terbuka, demokratis, dan akuntabel. Proses rekrutmen sering kali diambil dari lingkup keluarga dan kerabat elit parpol, serta kaderisasi yang belum berjenjang dengan baik.

Masalah ketiga berkaitan dengan pendanaan parpol. Menurut PP Nomor 1 Tahun 2018, bantuan pendanaan dari negara kepada parpol hanya sebesar Rp 1.000 per suara sah, yang dinilai terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan operasional parpol. Berdasarkan kajian KPK dan LIPI, idealnya negara membiayai parpol sebesar Rp 10.000 per suara sah.

Baca juga: Ada 41 Daerah yang Memiliki Calon Tunggal Usai Pendaftaran Pilkada Ditutup 

Terakhir, masalah keempat adalah perwujudan demokrasi internal. Parpol berperan penting dalam menentukan kualitas demokrasi dan sistem politik di Indonesia. Jika demokrasi internal parpol tidak berjalan dengan baik, akan sulit bagi parpol untuk mengirim kader terbaik ke dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, Bamsoet menekankan pentingnya perbaikan tata kelola rekrutmen dan kaderisasi dalam sistem kepartaian agar lebih terbuka dan berjenjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *