Bali Perketat Aturan bagi Wisatawan Asing

Denpasar, Purna Warta – Bali, destinasi wisata impian bagi jutaan wisatawan, kini memperketat aturan bagi pengunjung asing. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru saja meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan tatanan baru, lengkap dengan kewajiban, larangan, dan sanksi tegas bagi wisatawan yang melanggar.

Baca juga: Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ditunda Dua Pekan

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa SE ini mengatur berbagai ketentuan yang harus dipatuhi wisatawan asing, termasuk kewajiban untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan.

“Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung,” kata Wayan Koster seperti dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

Pemprov Bali juga menetapkan aturan berpakaian, di mana wisatawan wajib mengenakan busana yang sopan, wajar, dan pantas, terutama saat mengunjungi tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali. Selain itu, mereka diharuskan berperilaku sopan di tempat-tempat tersebut.

Aturan lainnya mencakup kewajiban wisatawan asing untuk membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali. Mereka juga diwajibkan didampingi pemandu wisata berizin yang memahami kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Dari sisi transaksi, wisatawan harus menukarkan mata uang asing di tempat resmi, melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia, serta bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.

Di sektor lalu lintas, aturan ketat diberlakukan guna menekan pelanggaran yang kerap dilakukan wisatawan. Gubernur Koster menegaskan bahwa mereka harus memiliki SIM internasional atau nasional, menaati rambu-rambu lalu lintas, mengenakan pakaian sopan, serta menggunakan helm saat berkendara dengan sepeda motor.

“Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi,” ujar Koster.

Selain itu, wisatawan diwajibkan menginap di tempat usaha akomodasi berizin serta mematuhi ketentuan khusus di setiap daya tarik wisata.

Di sisi larangan, wisatawan tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci kecuali untuk bersembahyang, memanjat pohon sakral, atau berperilaku yang menodai kesucian tempat tersebut.

Untuk menjaga kelestarian alam, mereka juga dilarang membuang sampah sembarangan, mencemari mata air, serta menggunakan plastik sekali pakai.

Baca juga: Akibat Konten Masak 200 Kg Rendang, Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Gubernur Bali turut menegaskan larangan penggunaan kata-kata kasar, perilaku tidak sopan, serta melakukan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Koster.

Bagi masyarakat yang menemukan wisatawan berperilaku tidak pantas, Pemprov Bali menyediakan kontak pengaduan di nomor 081-287-590-999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *