Aturan Punya Mobil Wajib Ada Garasi Kini Juga Bakal Diterapkan di Solo

Jakarta, Purnawarta – Berbagai daerah telah menerapkan aturan memiliki mobil harus memiliki garasi. Di antaranya seperti Jakarta dan Depok. Rencananya, Pemerintah Kota Solo juga akan menerapkan aturan serupa.

Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, aturan parkir mobil pribadi ini nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, kata dia, mobil yang diparkir sembarangan mengganggu.

“Harusnya jika punya mobil ya harus punya garasi,” kata Gibran seperti dikutip Antara.

Menurutnya, mobil yang tidak diparkir di garasi dapat mengganggu kendaraan lainnya. Apalagi jika ada kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, mobil yang diparkir di badan jalan itu akan mengganggu proses evakuasi.

“Misalnya amit-amit, ada kebakaran di kampung. Mobil pemadam kebakaran nggak bisa masuk karena ada kendaraan pribadi yang parkir. Yang bahaya itu,” katanya.

Dia bilang, hal yang paling penting menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan aturan tersebut adalah mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejadian darurat. Maka dari itu, Gibran mengimbau agar masyarakat menyiapkan garasi sebelum beli mobil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad di Solo, mengatakan peraturan daerah terkait aturan punya mobil harus ada garasi itu sudah dibahas. Tapi, aturan tersebut memang belum disahkan.

“Intinya terkait teknisnya diatur di Perwali (peraturan wali kota),” kata dia.

Sementara itu, saat ini sudah ada dua daerah yang menerapkan aturan wajib punya garasi untuk pemilik mobil. Daerah itu antara lain DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Di Depok bahkan sudah menyebutkan ancaman sanksinya jika pemilik kendaraan tidak mempunyai atau menguasai garasi. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi. Sanksinya adalah denda hingga Rp 2 juta.

Sementara di Jakarta, ada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di dalamnya disebutkan bahwa untuk membeli mobil, warganya harus menyertakan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Peraturan yang akan diterapkan di Solo dan di seluruh Indonesia tersebut diharapkan dapat mengurangi kendala-kendala yang timbul akibat parkir liar yang terjadi sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *