HomeNasionalPeristiwaAturan Ormas Kelola Tambang Resmi Diteken Presiden Jokowi

Aturan Ormas Kelola Tambang Resmi Diteken Presiden Jokowi

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Mei lalu. Selain itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres 76 Tahun 2024 yang mengubah Perpres 70 Tahun 2023 terkait Pengalokasian Lahan untuk Investasi. Aturan Ormas Kelola Tambang Resmi Diteken Presiden Jokowi.

Baca juga: Cara Seorang yang Kuat Mengatasi Kesepian

Aturan baru ini secara resmi memungkinkan ormas keagamaan mengelola tambang melalui pasal tambahan, yaitu pasal 5a, 5b, dan 5c. Pasal 5a menyebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Penawaran WIUPK ini hanya diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan anggota dan kesejahteraan masyarakat. Penawaran ini berlaku selama lima tahun sejak PP 25/2024 diberlakukan.

Pasal 5b menetapkan Menteri Investasi sebagai pihak yang berwenang menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Setelah menerima izin tambang, ormas harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). Menteri terkait kemudian akan menerbitkan IUPK sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Mengatasi Sepinya Pembeli dalam Bisnis Anda

Pasal 5c menegaskan bahwa WIUPK yang diperoleh ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM. Kepemilikan saham oleh ormas keagamaan dalam badan usaha yang mengelola tambang harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha ini dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi ormas keagamaan dalam sektor pertambangan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here