HomeNasionalPeristiwaAturan Instansi Wajib Backup Data Akan Segera Berlaku Usai Terjadi Peretasan PDN 

Aturan Instansi Wajib Backup Data Akan Segera Berlaku Usai Terjadi Peretasan PDN 

Jakarta, Purna Warta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan segera mengeluarkan peraturan baru menyusul insiden peretasan server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh ransomware.

Dalam peraturan tersebut, semua lembaga dan kementerian diwajibkan untuk melakukan backup atau pencadangan data.

Budi Arie menjelaskan langkah ini dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/6/2024). “Kami akan mengambil langkah konkret dengan segera menerbitkan keputusan menteri mengenai penyelenggaraan Pusat Data Nasional,” ujarnya.

Baca juga: Dua Bocoran Soal Program Makan Gratis Prabowo 

Ia menambahkan, “Peraturan tersebut akan mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki backup data.”

Budi Arie menargetkan keputusan menteri ini akan resmi diterbitkan paling lambat pada Senin (1/7) mendatang. “Peraturan ini akan bersifat wajib, bukan lagi pilihan seperti sebelumnya. Saya akan menandatangani Kepmen ini paling lambat Senin,” tegasnya.

Dengan peraturan baru ini, Budi berharap agar insiden peretasan serupa bisa diantisipasi lebih baik dan memastikan integritas serta keamanan data di seluruh institusi pemerintahan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here