Jakarta, Purna Warta – Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kini menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa revisi ini disambut baik, terutama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut Sri Mulyani, revisi ini akan mempermudah aturan impor sejumlah komoditas. Sebelumnya, pengimpor harus melampirkan beberapa dokumen seperti persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait. Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, proses impor dan pelepasan kontainer dari pelabuhan menjadi lebih sederhana.
“Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut hanya dengan laporan surveyor,” ujar Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Permendag 36/2023 sebelumnya menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan, dengan total 26.415 kontainer belum bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Di Tanjung Priok, ada 17.304 kontainer yang tertahan, sementara di Tanjung Perak, terdapat 9.111 kontainer.
Puluhan ribu kontainer tersebut berisi berbagai komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya yang tertahan karena persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
“Penumpukan kontainer ini tentu berdampak pada kegiatan ekonomi, terutama untuk impor bahan baku yang diperlukan dalam rantai pasokan dan kegiatan manufaktur di Indonesia,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan turunan untuk melengkapi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.
“Untuk Permendag ini, diperlukan peraturan Menkeu yang sudah keluar tadi malam. Sudah ditandatangani sehingga lengkap untuk menjalankan Permendag 8/2024 dan aturan pelaksanaannya,” jelasnya.
Namun, Sri Mulyani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi KMK tersebut.