HomeNasionalHukumAturan Baru: Menteri Hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Aturan Baru: Menteri Hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jakarta, Purna Warta – Aturan baru terkait para menteri, gubernur, hingga wali kota yang hendak maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan baru itu mengizinkan para menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju Pilpres 2024 tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3.

Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

“Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti,” jelas Pasal 36 ayat 2.

Meski demikian, kinerja para menteri hingga setingkat wali kota tetap akan mendapat pengawasan dari pihak pemerintah untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal dan tanpa memihak atau memanfaatkan jabatan mereka.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here