Asosiasi Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Perhatikan Praktik di Lapangan 

Jakarta, Purna Warta – Secara ekonomi, sektor outsourcing khususnya pada kategori HR Outsourcing (KBLI 78300) – mencatat lebih dari 2,27 juta pekerja dengan estimasi nilai upah mencapai Rp105,5 triliun per tahun. Secara keseluruhan, kontribusinya diperkirakan berada pada kisaran 1,6-1,65 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Dengan pertumbuhan industri business process outsourcing (BPO) yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini dinilai memiliki daya ungkit terhadap penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi berbasis jasa.

Dalam konteks tersebut, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menghadiri RDPU bersama Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan pandangan industri terhadap arah penyempurnaan regulasi.

Ketua Umum ABADI Mira Sonia menekankan bahwa penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan praktik di lapangan secara menyeluruh.

“Kami berharap kebijakan yang dibahas Komisi IX benar-benar berbasis data dan melihat secara objektif bahwa di lapangan juga terdapat praktik-praktik positif industri alih daya, tidak hanya aduan yang bersifat negatif. Dukungan terhadap narasi yang proporsional ini penting agar kebijakan yang dihasilkan adil dan tepat sasaran,” ujar dia dalam keterangannya, ditulis Minggu (16/2/2025).

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi IX dari berbagai fraksi turut menyampaikan pandangan terkait perlindungan pekerja, mekanisme pengawasan, serta kepastian tanggung jawab hukum dalam praktik alih daya.

ABADI juga menilai bahwa penguatan pengawasan dan integrasi data menjadi faktor penting dalam memastikan kepatuhan industri, sehingga regulasi tidak bersifat generalisasi dan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha.

Ke depan, pembahasan revisi regulasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola industri sekaligus menjaga kontribusinya terhadap dinamika ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *