Surabaya, Purnawarta – Polisi akhirnya berhasil mengamankan Nikita Mirzani. Hal itu menyusul pernyataan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto yang membenarkan penangkapan artis tersebut.
“Nanti ada rilis resmi. Mohon maaf saya belum dapat laporan lengkap, karena yang lakukan proses hukum Polresta Serkot,” kata Rudy, saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga juga membenarkan soal penangkapan Nikita Mirzani.
Sebelumnya, momen penangkapan Nikita Mirzani juga diabadikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah. Saat itu, Ramdan Alamsyah sedang di sebuah mal, di mana Nikita Mirzani ditangkap.
“Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger ‘Bang…bang, itu si Nikita ditangkep’. Gue videoin lah,” kata Ramdan, Kamis (21/7/2022).
Ramdan lantas membagikan video yang dia share ke akun Instagramnya @ramdanalamsyah.id.
Ramdan mengatakan dirinya mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid. Menurut Ramdan, Fahmi juga telah mengonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ini ke polisi.
Pihak wartawan sedang menunggu rilis resmi dari pihak kepolisian, sementara ini Nikita Mirzani ditangkap atas laporan tentang pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya.