Aprindo Buka Suara soal Pembatasan Ekspansi Ritel Modern seperti Alfamart dan Indomaret di Pedesaan

Jakarta, Purna Warta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara terkait rencana pembatasan ekspansi ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret di pedesaan. Pemerintah berencana membatasi ekspansi ritel modern di desa ini seiring dengan hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan operasional gerai di daerah selalu mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan prinsip utama bagi para pelaku usaha ritel dalam melakukan ekspansi, yakni patuh terhadap aturan di masing-masing daerah.

“Pada prinsipnya, saya sebagai Ketua Umum Aprindo, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sudah meminta, sudah lama ya sudah laksanakan, membuka satu usaha di satu daerah, wajib mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu,” ujar Solihin kepada detikcom, Jumat (27/2/2026).

Terkait adanya wacana moratorium atau penghentian izin ekspansi ritel baru di desa oleh sejumlah kepala daerah, Solihin mengaku akan tetap kooperatif. Selama hal tersebut dituangkan dalam aturan daerah yang sah, pelaku usaha akan mengikutinya.

“Kalau ada aturan di daerah itu ya kan kita buka toko atau gerai kan kita ikutin aturan di daerah. Ya seperti itu,” tambahnya.

Solihin juga membantah tudingan yang menyebut ritel modern sering melanggar zonasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 500 meter.

Solihin menegaskan setiap gerai yang beroperasi pasti telah mengantongi izin dari pemerintah setempat. “Bahwa perusahaan, anggota Aprindo itu taat pada aturan. Artinya dia membuka, pasti ada izinnya. Seperti itu,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *