Apindo Minta Importir Curang Dikenakan Pajak 200%

Jakarta, Purna Warta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk memberlakukan tarif bea masuk hingga 200% terhadap produk tekstil asal China yang diimpor dengan mempermainkan harga.

Baca juga: Kemungkinan Diadakannya Pertemuan Pejabat Suriah dan Turki

Kebijakan ini diusulkan untuk menghentikan praktik curang yang merusak industri tekstil dalam negeri.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menjelaskan bahwa instrumen anti-dumping semacam ini diperlukan untuk melindungi produsen lokal dari kompetisi yang tidak adil.

“Bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan tarif 200% dapat diterapkan sebagai penalti terhadap pelanggaran perdagangan yang mematikan sektor tekstil nasional,” kata Shinta dalam wawancara dengan detikcom pada Senin (1/7/2024).

Selain itu, Shinta menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses impor. Ia menyarankan agar kebijakan impor untuk produk tekstil yang dicurigai menggunakan harga predatory dikembalikan dari skema post-border ke border.

“Ini untuk memastikan barang-barang impor bisa diinspeksi dan diperiksa lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran seperti impor ilegal atau dumping,” ujarnya.

Dengan pengembalian proses ke border, bea cukai akan memiliki beban inspeksi yang lebih terukur dan tidak berlebihan. Shinta juga menegaskan perlunya pengetatan pengawasan terhadap produk tekstil dari China dan negara lain yang juga diduga melakukan predatory pricing.

“Langkah ini penting untuk mencegah masuknya tekstil ilegal yang bisa membanjiri pasar domestik,” lanjutnya.

Shinta juga mengusulkan agar pemerintah aktif mengadakan operasi pasar untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mendistribusikan produk tekstil impor ilegal. Ia berharap pemerintah bisa menghentikan masuknya produk-produk tersebut ke pasar.

Baca juga: ASN yang Jomblo Akan Tinggal Barengan di IKN, yang Berkeluarga Dapat 1 Unit Hunian

Dengan berbagai langkah ini, Apindo berharap dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *