Anies Singgung Kenaikan PBB, Sebut Rumah Sebagai Hak Asasi Manusia

Jakarta, Purna Warta – Anies Baswedan menanggapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi secara drastis di sejumlah daerah. Menurutnya, rumah adalah hak asasi manusia dan seharusnya tidak dikenakan pajak.

Baca juga: PBB Melonjak Tajam hingga 800%, Warga Parepare Kaget dan Mengeluh

Kenaikan PBB-P2 yang mencapai ratusan persen telah memicu kemarahan masyarakat. Di Pati, Jawa Tengah, kenaikan sebesar 250% memicu unjuk rasa yang berujung pada kericuhan. Hal serupa terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, di mana warga melakukan demonstrasi memprotes kenaikan PBB-P2 hingga 300% yang sangat memberatkan.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Anies menyatakan bahwa rumah tidak sepatutnya dikenakan pajak karena fungsinya sebagai tempat tinggal yang melindungi dari cuaca panas dan hujan.

“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan soal ini sejak 1948,” kata Anies.

Anies mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan PBB-P2 untuk luas tanah 60 m2 dan bangunan 36 m2 pertama, karena keduanya dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022.

“Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak, ini semua rumah termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” ujar Anies.

“Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia, jadi setiap orang, setiap keluarga punya hak yang sama untuk dapat hak asasi atas tanah dan bangunan. Kaya-miskin haknya sama,” jelasnya.

Penetapan batasan 60 m2 tanah dan 36 m2 bangunan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Baca juga: Suksesnya Program Prioritas Presiden Didukung Transformasi Digital dan Tata Kelola Data

Anies melanjutkan, pajak seharusnya dikenakan pada lahan atau bangunan yang berada di luar kebutuhan dasar hidup manusia. Sedangkan lahan dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal seharusnya tidak dikenakan pajak.

“Kebutuhan atas perumahan, yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, dan hak asasi (manusia) itu jangan dipajaki,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *