HomeNasionalPeristiwaAnggota MPR Tidak Ada Keinginan Ajukan Pelat Kendaraan Khusus Seperti DPR

Anggota MPR Tidak Ada Keinginan Ajukan Pelat Kendaraan Khusus Seperti DPR

PurnaWarta — Hidayat Nur Wahid selaku wakil pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menginginkan untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan khusus seperti yang didapatkan oleh anggota DPR.

Sebelumnya, anggota DPR mendapat pelat nomor kendaraan khusus dan menjadi sorotan publik lantaran dinilai eksklusif dan berpotensi bebas dari hukum di jalan raya.

“Saya pribadi tidak pernah mengajukan [ingin mendapat pelat nomor kendaraan khusus]. Dan setahu saya, begitu juga rekan-rekan pimpinan MPR yang lain,” katanya saat dihubungi, Sabtu (22/5).

Wakil Ketua MPR Arsul Sani juga mengatakan hal serupa. Dia mengaku tidak mendapat pelat nomor kendaraan khusus selaku pimpinan MPR.

Arsul mendapat pelat nomor kendaraan khusus lantaran dirinya juga anggota DPR fraksi PPP. Diketahui, MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

“Saya tidak dapat. Yang dapat adalah sebagai anggota DPR,” kata Arsul ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (22/5).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco membenarkan 575 anggota dewan mendapat pelat nomor kendaraan khusus melalui peraturan sekretariat jenderal DPR dan telegram kapolri.

Ia mengatakan keputusan itu diambil agar kendaraan anggota DPR lebih mudah dikenal saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta atau di jalan, termasuk ketika melanggar peraturan lalu lintas.

“Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi, kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik,” kata Dasco, Jumat (21/5).

Keputusan ini menuai ragam kritik dari organisasi masyarakat maupun netizen di media sosial. Anggota DPR dinilai bersikap eksklusif dan diberikan perlakuan khusus dengan pemberian pelat nomor itu.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here