Jakarta, Purna Warta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara melanjutkan rapat pembahasan draf RUU Kementerian Negara.
Dalam draf terbaru, ketentuan mengenai jumlah kementerian yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 34 kini diserahkan kepada presiden.
Diskusi ini berlangsung dalam rapat Panja RUU Kementerian Negara yang digelar di ruang rapat Baleg DPR pada Rabu, 15 Mei 2024, sore hari. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa fokus pembahasan adalah penghapusan ketentuan jumlah 34 kementerian dari Pasal 15 UU Kementerian Negara.
“Saya berharap diskusi kita nanti fokus pada penghapusan angka 34 dari jumlah kementerian. Kemarin kita sepakat bahwa dalam sistem presidensial, jumlah kementerian sebaiknya ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.
Menurutnya, penghapusan angka 34 berarti presiden memiliki fleksibilitas untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai situasi dan kebutuhan yang ada. Namun, ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penyusunan kabinet.
“Dengan menghapus angka 34, presiden bisa menambah, mengurangi, atau mempertahankan jumlah kementerian. Namun, harus tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas,” tambah Supratman.
Supratman berharap RUU Kementerian Negara ini bisa segera diselesaikan, mengingat sebagian besar anggota Panja menunjukkan kesepakatan terkait perubahan ini.
“Saya berharap Panja dapat menyelesaikan tugasnya hari ini dan menyelesaikan RUU ini. Secara umum, saya melihat bahwa teman-teman fraksi tidak berkeberatan dengan perubahan ini,” katanya.
Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya menetapkan jumlah kementerian sebanyak 34.