Anggota DPR Minta Jangan Sampai Kampus Bikin Kebijakan Sendiri Usai Kewajiban Skripsi Dihapus

Jakarta, Purna Warta – Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI memperingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait aturan tidak wajibnya skripsi sebagai syarat kelulusan. Menurut Yusuf, aturan tersebut akan memunculkan polemik dalam ranah prakteknya.

“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah (untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus) dan mana yang belum bisa,” tutur Dede dalam laman DPR, Kamis (31/8/2023).

Diketahui aturan tersebut tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. Hal ini agar perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Kendati demikian, Dede menegaskan perlu ada aturan yang tegas dan jelas. Menurutnya, masih dibutuhkan aturan yang baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa.

Anggota Fraksi Demokrat itu beranggapan bahwa aturan baku masih penting untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa. Selain itu, ia mendorong Pemerintah Indonesia agar melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.

“Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati,” ujar Dede.

Tentang Aturan Terbaru Tak Wajibkan Skripsi
Aturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut menyatakan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi jenjang S1 dan D4.

Prodi terkait diberikan kebebasan untuk menentukan produk akhir dari capaian lulusannya. Ketidakwajiban skripsi ini bisa diimplementasikan pada prodi yang memiliki kurikulum berbasis proyek. Sedangkan yang belum menerapkan kurikulum tersebut, tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan. Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ucapnya dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Itulah pendapat yang disampaikan salah satu anggota DPR RI mengenai dihapusnya kewajiban skripsi sebagai syarat lulus kuliah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *