Jakarta, Purna Warta – Anggaran khusus untuk penanganan polusi udara, khususnya di Jakarta, masih belum ada pembahasan mengenai itu. Hal tersebut diungkap oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Itu belum ada dibahas,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023). Dia ditanya anggaran terkait polusi udara.
Febrio menyebut pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta juga tidak akan membahas terkait masalah polusi udara. Pertemuan ini akan diadakan pada 5-7 September 2023.
“Nggak ada (pembahasan tentang polusi udara di pertemuan ASEAN),” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, polusi udara tengah menjadi sorotan publik di Indonesia. Sejumlah kota besar seperti Jakarta memiliki kualitas udara yang dianggap sangat buruk.
IQAir menempatkan Jakarta sebagai kota besar paling berpolusi nomor 6 di dunia pada siang ini. Indeks kualitas Jakarta berada pada angka 122 dengan polutan utamanya ialah PM 2,5 sehingga masuk kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif.
Pemerintah pusat hingga daerah pun memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mengurangi polusi ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 menerapkan kerja dari rumah dengan persentase kehadiran 50%.
Sementara, pemerintah pusat memutuskan untuk mematikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Suralaya Unit 1, 2, 3 dan 4. Hal ini sebagai upaya pemerintah menekan polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Itulah penjelasan dari perwakilan Kemenkeu mengenai anggaran khusus yang dipergunakan untuk menekan polusi udara. Beberapa langkah juga telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurani polusi udara.