Analisa Orang Miskin Lebih Pilih Beli Beras Daripada Bayar BPJS 

Jakarta, Purna Warta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) turut mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang fokus pada optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Dalam konteks tersebut, lembaga pengawas pelayanan publik ini menyarankan agar pemerintah meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal di Indonesia saat ini mencapai 88,17 juta orang. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 10 juta yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kurang lebih 45 juta sekian itu adalah peserta Jamsosnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Kurang lebih 35 jutanya itu pekerja formal, hanya 10 jutanya pekerja informal dan itu masih sangat jauh,” kata Robert dalam Diskusi Publik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal yang digelar di Kantor Ombudsman, Rabu (7/5/2025).

Ia menilai bahwa salah satu penyebab masih rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja informal adalah minimnya sumber pembiayaan, terutama bagi mereka yang termasuk kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

“Khusus untuk kalau kita berbicara tentang segmen pekerja informal, lebih-lebih pekerja informal yang miskin dan miskin ekstrem, perluasan kepesertaan ini mensyaratkan satu hal, perluasan sumber pembiayaan. Jadi perluasan kepesertaan mensyaratkan sumber pembiayaan,” ucapnya.

Robert menjelaskan bahwa banyak pekerja informal dari kelompok miskin dan miskin ekstrem cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok dibandingkan membayar iuran asuransi ketenagakerjaan.

“Mereka yang sanggup, dia membayar sendiri, ini peserta mandiri. Bayar Rp 16.800 untuk JKK dan JKN, paling tidak kan dua itu. Kita mendorong sesungguhnya para petani dan nelayan itu bisa menjadi peserta mandiri,” terangnya.

“Tapi mereka sampaikan bapak/ibu sekalian, ‘Rp 16.800 buat bapak itu mungkin dianggap kecil per bulan, tapi pak uang segini kalau kami beli beras sudah bisa 1,5 kg.’ Buat dia mending beli beras 1-1,5 kg itu ketimbang bayar sesuatu yang dia ‘membeli risiko’ sewaktu-waktu yang belum tentu akan dia peroleh secara pasti,” ucap Robert lagi.

Karena itu, ia berharap agar pemerintah pusat maupun daerah, serta pengurus BPJS Ketenagakerjaan, dapat memperluas sumber pendanaan di luar skema kepesertaan mandiri untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal, terutama mereka yang tergolong miskin atau miskin ekstrem.

Robert juga menyarankan agar pemerintah dapat menggunakan anggaran negara (APBN) atau anggaran daerah (APBD) untuk membayarkan iuran para pekerja dari kalangan ini. Alternatif lain, sektor swasta juga bisa diajak berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kita berharap bapak/ibu di BPJS maupun di pemerintah melihat ini sebagai pemenuhan tanggung jawab, buka bagian dari aksi karitatif, buka bagian dari sesuatu yang seolah belas kasihan kepada yang miskin,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *