Ajak WNA Pindah ke Bali karena Ramah LGBT, Kristen Gray Diusir dari Indonesia

Purna Warta – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray, bersama teman wanitanya, Saundra Michelle Alexander, akhirnya dideportasi.

Kristen Gray dan Saundra dideportasi pada Selasa (19/1/2021) malam karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat di Twitter.

Dari cuitan Kristen Gray di akun Twitter @kristentootie menyebutkan, Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Selain itu, Kristen Gray juga menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

“Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

Keputusan dideportasinya Kristen Gray dan teman wanitanya ini setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.

Kristen bahkan membagikan kisahnya itu melalui e-book ‘Our Bali Life is Yours’ yang dijualnya. Dalam cuitannya, Kristen menjelaskan buku itu sebagai panduan bagi WNA yang ingin tinggal di Bali. Dia pun mengaku turut menyertakan link ke agensi visanya dan bagaimana masuk ke Indonesia pada masa COVID.

Cuitan Kristen pun memicu kehebohan warganet. Sontak tanda pagar atau hashtag #Bali menjadi trending pada Minggu (17/1/2021) petang gegara Kristen Gray.

Tak lama, pihak imigrasi Bali pun turun tangan. Imigrasi menurunkan tim untuk melacak keberadaan Kristen guna mengecek dokumen keimigrasian, izin tinggal hingga sponsornya. Setelah terlacak, Kristen pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Betul (WN Amerika) yang jelas dia pemegang izin tinggal kunjungan warga Amerika kemudian saat ini posisinya berada di Karangasem. Iya (dipanggil) kita akan mintai keterangan yang bersangkutan,” kata Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kanwil Bali Eko Budianto, Selasa (19/1/2021).

“Dia masuk Indonesia lewat Ngurah Rai tanggal 21 Januari 2020 dia masuk Indonesia. Dia yang termasuk melakukan perpanjangan itu,” tambahnya.

Poin lainnya, Kristen Gray dianggap tidak tepat menyebut akses ke Indonesia pada masa pandemi COVID-19 punya kemudahan. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain hal tersebut, Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

“Sedangkan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Baca juga: FDR Sriwijaya SJ 182 Berhasil Diunduh, KNKT: Ada Petunjuk Penyebab Kecelakaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *