Jakarta, Purna Warta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap mafia tanah.
Baca juga: Jasa Marga Gandeng Salim Group dalam Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa
Dalam sebuah pernyataan pada 1 Juli 2024, AHY menekankan bahwa ancaman dari mafia tanah tidak mengenal latar belakang sosial, ekonomi, atau politik. Siapa saja bisa menjadi korban, dari masyarakat biasa hingga tokoh terkenal.
“Setiap orang rentan menjadi korban mafia tanah,” ungkap AHY. “Terutama mereka yang tidak memiliki cukup sumber daya untuk mempertahankan hak-hak mereka. Masyarakat yang kurang beruntung seringkali paling menderita karena kesulitan dalam memperjuangkan keadilan terkait kepemilikan tanah mereka.”
Untuk melindungi diri dari mafia tanah, AHY mengajukan empat langkah praktis yang harus diikuti oleh masyarakat:
1. Segera Mendapatkan Sertifikat Tanah.
AHY mendorong semua orang yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan dan mengurusnya. Proses ini kini lebih mudah dan cepat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). AHY menjamin bahwa pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN setempat tidak dipersulit. “Datang saja ke kantor BPN di wilayah Anda. Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik. Sertifikat tanah asli bisa menjadi pelindung utama bagi aset Anda,” jelas AHY.
2. Jangan Serahkan Sertifikat ke Pihak yang Tidak Berwenang.
Setelah memiliki sertifikat, AHY mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menitipkan atau meminjamkan sertifikat kepada pihak lain. Bahkan, kehati-hatian diperlukan terhadap orang-orang terdekat karena pelaku penipuan sering kali berasal dari lingkungan sekitar korban. “Lindungi sertifikat Anda. Jangan serahkan kepada siapapun yang tidak berhak, termasuk orang-orang terdekat, karena pelaku seringkali berada di sekitar kita,” tegasnya.
3. Lindungi dan Manfaatkan Tanah dengan Baik.
AHY juga menekankan pentingnya menjaga dan merawat tanah yang dimiliki. Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda batas yang jelas sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan. Ia menyarankan untuk memasang patok atau tanda batas yang permanen. “Jangan biarkan tanah Anda kosong dan tidak dimanfaatkan. Pasanglah patok yang jelas dan permanen untuk mencegah pihak lain menyalahgunakan atau mengklaimnya,” tambah AHY.
Baca juga: Kepala IRIB Soroti Peran Narasi dalam Ungkap Kekejaman Israel terhadap Palestina
4. Laporkan Kasus ke Satgas Anti Mafia Tanah.
Jika semua upaya telah dilakukan namun masih menjadi korban, AHY mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah. Ia meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah. “Kami di pemerintah siap membantu. Laporkan setiap kasus kepada Satgas Anti Mafia Tanah. Kami akan berkolaborasi dan bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini, khususnya di daerah-daerah yang masih banyak permasalahan seperti di Jambi,” tutupnya.
AHY berharap dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat lebih aman dan terlindungi dari ancaman mafia tanah, serta memastikan hak kepemilikan mereka diakui dan dihormati.