Jakarta, Purna Warta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menyerahkan 15 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada 9 perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Baca juga: Menhub Undang Investor Luar Negeri Kembangkan Bandara Komodo
Selama masa kepemimpinannya, terjadi percepatan penerbitan sertifikat tanah ulayat, dengan penambahan tujuh masyarakat adat yang berhasil mendapatkan hak atas tanah mereka.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah memulai dengan penerbitan sertifikat untuk dua masyarakat hukum adat. Tanah ulayat mencerminkan kepemilikan komunal yang menunjukkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya, baik secara fisik maupun spiritual, kultural, dan sosial. AHY menegaskan bahwa hubungan ini melindungi dan memelihara masyarakat adat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tanah ulayat masyarakat adat disertifikasi, memberikan kepastian hukum dan melindungi tanah serta penerima haknya,” ujar AHY dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (6/9/2024).
Pernyataan ini disampaikan saat penyerahan sertifikat dalam Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan ASEAN, yang diadakan di The Trans Luxury Hotel, Bandung, pada Kamis (5/9/2024).
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Kami telah mengambil langkah tegas dengan membuat regulasi yang kuat untuk mengelola tanah adat. Pada tahun 2021, kami memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 yang memberikan Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat. Ini adalah pencapaian penting. Tahun 2024 ini, atas arahan saya, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dalam administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah adat bagi Masyarakat Hukum Adat,” jelas AHY.
Baca juga: Ma’ruf Jelaskan Pentingnya Transportasi Umum Untuk Kurangi Kemacetan dan Polusi
Terkait pendaftaran tanah ulayat, AHY menyatakan bahwa hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 24 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat, yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. “Tahun ini, kami menargetkan sertifikasi tambahan untuk 10.000 hektare di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan,” ungkap AHY.
Sertifikat yang diserahkan kali ini mencakup 1 Sertifikat HPL tanah ulayat untuk MHA Mukim Siem, Aceh; 1 untuk MHA Mukim Seulimeum, Aceh; 4 untuk MHA Dayak Iban Menunga Sungai Utik, Kalimantan Barat; 1 untuk MHA Dayak Iban Menua Ungak, Kalimantan Barat; 2 untuk MHA Dayak Iban Menua Kulan, Kalimantan Barat; 1 untuk MHA Ketemenggungan Dayak Sami, Kalimantan Barat; 3 untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Bonai, Sumatera Barat; 1 untuk MHA Kampung Naga, Jawa Barat; dan 1 untuk MHA Asahduren, Bali.
Konferensi ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara, termasuk perwakilan dari World Bank, World Resources Institute, dan lembaga pertanahan dari Asia Tenggara. Juga hadir perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari 9 provinsi di Indonesia, serta akademisi dan organisasi yang aktif memperjuangkan hak masyarakat adat.