Jakarta, Purna Warta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini memantau isu masuknya produk iPhone 16 di Indonesia. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel terbaru Apple tersebut.
Baca juga: Prabowo Akan Lanjutkan IKN
Kemenperin menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak, atau melalui layanan pos serta tidak diperjualbelikan tetap diizinkan masuk ke Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. “Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dengan pajak terbayar dianggap sebagai barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan hanya untuk pemakaian pribadi,” ujar Febri dalam keterangannya pada Jumat (25/10/2024).
Febri menguraikan bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan ketentuan jumlah tidak melebihi dua unit per penumpang.
Peraturan tersebut juga menyebut bahwa barang bawaan atau yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan pribadi, tidak diperdagangkan, atau tidak untuk tujuan komersial, tidak diwajibkan memenuhi standar teknis termasuk persyaratan TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan atau barang yang dikirim melalui pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai, sedangkan perangkat yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan pendaftaran IMEI oleh Kemenperin.
“Sesuai pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan membayar pajak pada periode Agustus-Oktober 2024. Meskipun masuk secara legal, ponsel-ponsel tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
Baca juga: Kemlu Jelaskan Indonesia Masih Proses Jadi Anggota BRICS
“Kemenperin mengimbau masyarakat melaporkan pihak-pihak yang menjual ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tambahnya.
Febri menambahkan bahwa Kemenperin terus mengendalikan impor ponsel untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan bagian dari strategi memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat, melebihi jumlah penduduk menurut data Badan Pusat Statistik 2023.