Bandung, Purnawarta – Sungai Citarum masih saja menjadi objek pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebagian orang. Hari ini diketahui paling tidak ada delapan pelaku pencemaran lingkungan di Sungai Citarum mendapat sanksi.
Kabid Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Arif Budianto mengatakan pengenaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan itu sesuai dengan aturan. DLH bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan hingga uji lab terhadap bahan atau limbah yang mencemari sungai.
“Sanksi diberikan kepada delapan pelaku usaha, kegiatan dan lainnya. Ini data sampai akhir Mei lalu. Juni sekarang ada beberapa (temuan),” kata Budianto, Jumat (24/6/2022).
Budianto mengatakan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti sanksi administrasi, pidana dan perdata. Budianto mengaku pada 2021 pihaknya melakukan penindakan terhadap seratusan pelaku pencemaran lingkungan di Sungai Citarum.
“Tahun lalu totalnya itu di 131 (pelaku) yang diberikan sanksi. Ini hanya Citarum ya,” kata Budianto.
Lebih lanjut, Budianto mengatakan penindakan pencemaran lingkungan di Sungai Citarum itu mayoritas terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cianjur dan Sukabumi. DLH Jabar mengatakan telah menyiapkan strategi pengawasan di sepanjang aliran Sungai Citarum agar kejadian serupa bisa terminimalisir.
“Kita ajak masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada truk yang buang limbah ke Sungai Citarum atau area pertanian, foto kalau bisa. Kita akan respons. Bisa juga diadukan lewat aparat setempat,” kata Budianto.
Indeks kualitas air saat ini di Sungai Citarum masih belum baik, masih di angka 50,13. Karenanya pihak DLH juga meminta kepada pemda setempat untuk turut serta mengawasi Sungai Citarum.