Lumajang, Purnawarta – Polres Lumajang divisi Satresnarkoba telah menggerebek pesta narkoba juga minuman keras yang tengah dilakukan sekelompok pemuda.
Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat wisata Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang Selasa (19/4/2022).
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui puluhan orang menggelar kegiatan Anniversary Vespa kedua di tempat wisata tersebut. Dalam kegiatan ini, para pemuda pesta narkoba jenis ganja dan pesta minuman keras. Usai digerebek, mereka dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada informasi dari masyarakat, sekelompok pemuda melakukan kegiatan anniversary vespa kedua dan dalam kegiatan tersebut ada pesta musik serta penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pesta minuman keras,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Darmawan kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 66 orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya, dari 66 orang tersebut, sebanyak 11 orang kedapatan menyimpan barang bukti ganja. 11 orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, dari pemeriksaan urine, sebanyak 31 orang positif mengkonsumsi ganja dan 24 orang kedapatan pesta minuman keras.
“Dari 66 orang yang diamankan ditemukan 11 orang menguasai BB narkoba jenis ganja, 31 orang positif tanpa menguasai narkoba dan 24 orang pesta miras,” tambah Dewa.
Para tersangka akan dikenai pasal 114 dan 127 UURI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa kantong ganja kering, ganja linting serta kertas rokok.