Jakarta, Purnawarta – Sebanyak 34 CCTV pada Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah diperiksa oleh polisi dan menghasilkan analisis sementara dari kejadian tersebut.
Polri mengatakan, analisis rekaman tersebut disinkronkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka.
“Saat ini dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, kemudian 2 di luar stadion serta hasil olah TKP, dan temuan tim sidik dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka masih, di luar stadion tampak juga anggota menghalau massa yang tak terkendali,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menuturkan massa mendekati pemain kesebelasan serta ofisial yang sedang dievakuasi aparat ke tempat yang dinilai lebih aman. Masih berdasarkan rekaman CCTV yang dianalisis, Dedi menambahkan tampak adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.
“Sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan ofisial yang dievakuasi petugas pengamanan. Perusakan dan pembakaran,” imbuh dia.
Dedi kemudian menjelaskan, dalam rekaman CCTV juga terlihat aparat menembakkan gas air mata agar konsentrasi massa bubar. Penampakan asap putih terlihat.
“Untuk membubarkan juga ditembakkan gas air mata. Bukan hanya gas air mata, (tapi) juga yang hanya mengeluarkan asap putih saja,” ucap Dedi.
Dedi selanjutnya menuturkan pelaku perusakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan diproses hukum. Dia pun menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Polisi akan melakukan penyidikan lanjutan pekan depan kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan analisa CCTV dan bukti yang ada di lapangan. Mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.