Badung, Purnawarta – Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) telah ditolak untuk masuk ke Bali sejak Januari 2023. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Bali yakni Sugito.
“302 WNA itu 10 besar dari Australia, India, Nepal, Rusia, Sri Lanka, Inggris, Fiji, Prancis, Jerman, dan Venezuela,” ujarnya, Senin (15/5/2023).
Sugito menyebut alasan penolakan masuk WNA tersebut karena berbagai alasan. Salah satunya nama WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan.
“Kemudian, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Lalu, memiliki dokumen keimigrasian dan atau visa palsu, tak memiliki visa kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa,” terang Sugito.
Selain itu, lanjut Sugito, WNA yang ditolak masuk ke Bali dikarenakan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa. Adapula yang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
“Ada juga yang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana trans-nasional yang terorganisasi. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari satu negara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Sugito mengaku selalu berkoordinasi dengan seluruh jaringan Interpol di seluruh dunia. Tujuannya, untuk mengantisipasi berbagai kejahatan berat lainnya yang dapat merusak ketentraman dan kedamaian di Bali.
Itulah pertimbangan dan keputusan pihak Imigrasi Bali untuk menolak turis yang datang jika memang terdapat masalah.