HomeNasionalPeristiwa14 Februari Jadi Hari Libur Nasional Pemilu Usai Jokowi Teken Keppres 

14 Februari Jadi Hari Libur Nasional Pemilu Usai Jokowi Teken Keppres 

Jakarta, Purna Warta Hari pencoblosan pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hal itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulis Keppres tersebut yang ditandatangani Selasa (6/2/2024).

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Pemerintah berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilih di waktu tersebut.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulisnya.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemerintah mengharapkan hari pemilu tahun ini akan menjadi ajang politik yang aman dan damai serta pemilu dapat berlangsung jujur dan adil bagi semua pihak.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here