Jakarta, Purna Warta – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat terkait materi stand up comedy-nya pada 2013 yang dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Pandji disanksi membayar denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Selasa (10/2/2026), Pandji Pragiwaksono hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan potongan materi dari pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013 yang kembali viral dan dinilai menyinggung masyarakat adat setempat.
Meskipun materi itu sudah berusia 13 tahun, luka yang ditimbulkan tetap terasa. Hal ini dianggap telah melukai martabat dan keyakinan kolektif yang dijaga turun-temurun. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat.
Dalam persidangan bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ tersebut, para hakim adat memutuskan Pandji Pragiwaksono harus memikul tanggung jawab pemulihan. Bukan berupa uang denda, ia diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual adat yang akan dilaksanakan pada hari berikutnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Pandji Pragiwaksono tampak legawa. Ia menyatakan rasa hormatnya bisa diterima langsung oleh masyarakat adat untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan dan bermartabat.
“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji Pragiwaksono dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (11/2/2026).
Komika berusia 46 tahun itu juga menilai apa yang dijalaninya bukanlah sebuah penghukuman yang menjatuhkan, melainkan proses pembelajaran hidup yang sangat berharga bagi dirinya sebagai seorang komedian.
“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Pandji Pragiwaksono.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan proses ini adalah bentuk restorative justice. Menurutnya, yang dicari bukanlah siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana hubungan yang sempat retak bisa kembali pulih.
“Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ujar Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada.
Daud Pangarungan menjelaskan sanksi babi dan ayam dimaksudkan untuk memulihkan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang ikut mendampingi dalam persidangan tersebut, mengaku terkesan dengan ketegasan sekaligus kelembutan hukum adat dalam menyelesaikan konflik.
“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ucap Haris Azhar.


