11 Orang Satpam RS dr Kariadi Semarang Diamankan Polisi atas Kasus Pengeroyokan

Semarang, Purnawarta – Polisi mengamankan 11 orang satpam RSUP dr Kariadi Semarang atas kasus penganiayaan seorang pria terduga pencuri handphone hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan peristiwa itu terjadi Rabu (27/7) lalu. Ia menjelaskan korban diserahkan ke pos keamanan RSUP dr Kariadi Semarang oleh seseorang yang mengaku ponselnya akan dicuri. Korban langsung diborgol satpam dengan posisi tangan di belakang.

“Tanggal 27, korban Mr X, diserahkan pada Danru Andreas Widarno oleh keluarga dari pasien. Dikatakan bahwa korban Mr X diduga melakukan pencurian handphone,” kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).

Di pos tersebut ada 11 tersangka yaitu Andreas Widarno, Andri Laksono, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Yuda Adiyat, Apilistyan Nur Cahyo, Eko Widiyanto, Ahmad Rifai, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, dan Suprapto. Mereka melakukan penganiayaan mulai dari menampar, menyundut rokok di jidat korban, hingga menendang menggunakan sepatu PDL bahkan dipukul sapu. Semua tersangka melakukan aksi berbeda.

Setelah kejadian itu ternyata korban ambruk. Beberapa tersangka mengangkut korban dengan mobil ke IGD dan ternyata sudah meninggal dunia. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung datang termasuk tim Inafis.

“Dari IGD dilaporkan ada orang jatuh. Ditindaklanjuti Inafis. Setelah lakukan pemeriksaan luar, kemudian kita duga ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Akhirnya ditindaklanjuti oleh Resmob. Akhirnya buat laporan polisi di mana terjadi pengeroyokan berakibat matinya seseorang,” jelas Donny.

Kesebelas Satpam itu ditangkap oleh Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku yang merupakan komandan regu, Andreas berdalih aksi tersebut dilakukan karena jengkel korban tidak mau menjawab saat ditanyai.

“Saya outsourcing, sudah 7 tahun (bekerja) di Kariadi, Pak. Awalnya kan ketika menemukan kejadian itu harus informasikan kelengkapan data siapa yang jadi pealapor dan pelaku. Karena pelaku tidak kooperatif dan diam, teman-teman emosi. Saya emosi,” ujar Andreas.

Saat ini para tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara.

Sementara itu Donny menambahkan, hingga saat ini identitas korban belum diketahui. Korban adalah laki-laki usia sekitar 40 tahun dengan ciri badan agak gemuk, agak botak di kening, tinggi sekitar 160 cm, bertato di lengan kanan dan kiri. Identitas tidak keluar saat identifikasi sidik jari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *