Jakarta, Purna Warta – Peristiwa pengeroyokan kepada remaja itu dilakukan oleh dua polisi berinisial T dan S serta seorang warga sipil berinisial J yang terjadi di Jakarta Timur. Ketiga pelaku, termasuk dua polisi itu bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Insyaallah minggu ini (ditetapkan tersangka),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dihubungi, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan ketiga terduga pelaku itu akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/1) pekan ini. Pihaknya telah mendapatkan bukti perihal tindakan penganiayaan yang dilakukan para pelaku tersebut.
“Hari Rabu naik tersangka untuk T, S, sama J. Saat ini masih saksi tapi sudah naik sidik (penyidikan),” jelasnya.
Selain itu, pelaku berinisial J diketahui tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. J diketahui lamban dalam memenuhi panggilan pemeriksaan yang direncanakan pada Kamis (30/12/2021) pekan lalu.
Menurut Ahsanul, penetapan tersangka kepada dua polisi itu seharusnya menunggu hasil pemeriksaan dari pelaku J. Namun, karena pelaku J tidak turut hadir dalam pemeriksaan, dua polisi itu dan pelaku J bakal ditetapkan sebagai tersangka pekan ini.
“Karena sudah memenuhi unsur. Jadi kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu karena kita belum periksa orang sipil si J ini. Jadi kita dua anggota Polri, satu orang sipil, jadi anggota polisi itu sudah kita periksa sebagai saksi, untuk menetapkan dia sebagai tersangka, kita harus menunggu pemeriksaan J,” terang Ahsanul.
“Karena si J nggak datang, nanti kita hari Rabu akan melakukan penetapan tersangka dua orang oknum polisi ini,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, dua anggota Polri dilaporkan atas tindakan pengeroyokan terhadap remaja berusia 14 tahun. Lebih Ironis lagi, mereka mengeroyok remaja tersebut menggunakan tongkat Polri.
“Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah tongkat besi warna hitam berlogo Tribata Polri, satu unit kendaraan roda empat, dan pakaian terduga pelaku. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur.